Advertise Here

Rabu, 13 Juli 2016

APLIKASI KALENDER PENDIDIKAN TAHUN 2016/2017 PLUS DENGAN RINCIAN HARI EFEKTIF

APLIKASI KALENDER PENDIDIKAN TAHUN 2016/2017 PLUS DENGAN RINCIAN HARI EFEKTIF


Kalender Pendidikan Tahun 2016/2017 serta dilengkapi dengan Rincian Hari Efektif pada Kalender pendidikan ini merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pada ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, pada hari minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur dan rincian hari libur tahun 2016/2017.

Permulaan Tahun Ajaran 2016/2017 yaitu waktu dimulainya proses kegiatan pembelajaran pada awal tahun pada setiap pendidikan. Hari Minggu efektif pembelajaran merupakan jumlah minggu pada proses kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun pelajaran pada setiap pendidikan. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.



Aplikasi Kalender Pendidikan ini berformat Excel yang berisi:
Penjabaran Kalender Pendidikan Perbulan
Hari Efektik dan Non-Efektif
Rincian dan Hari Efektif
Uraian Kegiatan Tahun Ajaran 2016/2017

Senin, 20 Juni 2016

Penerimaan Siswa Baru

Penerimaan peserta didik baru pada TK/TKLB/RA/BA dan sekolah/madrasah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

Juknis PSB tahun pelajaran 2016/2017 juga masih sama menggunakan aturan pada tahun sebelumnya.

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU
Pasal 3
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK/TKLB/RA/BA adalah:
a. telah berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan 
b. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 4
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/SDLB/MI/sederajat pada tanggal 1 Juli tahun berjalan:
a. telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. telah berusia berusia 6 (enam) tahun dapat diterima;
c. telah berusia berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; dan
d. berusia kurang dari 5 (lima) tahun tidak dapat diterima.
(2) Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru SD/SDLB/MI/sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar;
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB dapat menerima usia lebih dari 12 (dua belas) tahun.




Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/ MTs/sederajat pada tanggal 1 Juli tahun berjalan:
a. telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SD/MI/SDLB/Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
b. memiliki SKHU SD/SDLB/MI/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat; dan
c. berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
(2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMPLB adalah peserta didik yang tamat dan memiliki ijazah/STTB SD/MI/SDLB.

Pasal 6
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA/sederajat pada tanggal 1 Juli tahun berjalan:
a. telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat; dan
c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
(2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/SMPLB.
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK/ sederajat pada tanggal 1 Juli tahun berjalan:
a. telah lulus SMP/MTs/SMPLB/sederajat dan memiliki ijazah;
b. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat; dan
c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian di SMK/ MAK yang dituju.

Selengkapnya silahkan unduh pada link dibawah ini.
DOWNLOAD FORMAT PPDB TAHUN 2016/2017

Rabu, 15 Juni 2016

Aplikasi SKHU/SHU + Ijazah Sementara Tahun 2016

Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU/SHU) kalau untuk jenjang Sekolah Dasar biasanya digunakan sebagai syarat dalam melanjutkan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau registrasi menjadi Calon Peserta Didik Baru (PPDB) karena  Surat Hasil Ujian Sekolah yang asli belum keluar, maka sekolah membuat SKHU sementara dan Ijazah Sementara.


Untuk mempermudah kerja guru dan mempercepat maka menggunakan Aplikasi SKHU SD format Excel ini. Aplikasi SKHU/SHU Sekolah Dasar pada tahun pelajaran 2015/2016 atau Surat Keterangan Hasil Ujian didalamnya terdapat data-data nilai siswa setelah mengikuti Ujian Sekolah untuk jenjang SD. Aplikasi ini sangat mudah digunakan dan sangat sederhana,


JAM KERJA ASN SELAMA RAMADHAN 2016


JAKARTA – Ramadhan hanya tinggal beberapa minggu lagi, dan diperkirakan mulai Senin, tanggal 6 Juni 2016. Meskipun puasa, tetapi aparatur sipil negara tidak boleh kendor dalam memebrikan pelayanan kepada masyarakat. Di pihak lain, juga diperlukan peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama Islam.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang puasa Ramadhan pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan. Dalam hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.

Berikut adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016) :

 1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
     a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
         Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
     b) Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
         Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

 2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.
     a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
         Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30 
     b) Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
          Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.

4. Ketentuan  pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. (twi/HUMAS MENPANRB)




Selasa, 16 Desember 2014

Secercah Harapan


SECERCAH HARAPAN


Waktu telah berlalu
Kita sibuk dengan dunia
Tahu-tahu kita sudah habis masa kotrak
Di tempat yang gelap sunyi dan sempit tempat kita
Menunggu pertanggungjawaban kita
Hanya amal perbuatan kita menemani kita
Mungkar nakir tak pernah mengenal belas kasihan
Dunia tempat berlabuh sementara untuk mencari bekal
Karena Perjalanan jauh menanti kita 
untuk sampai ke tujuan yang hakiki
Penyesalan tiada guna, selama nafas melekat, 
adakah secercah harapan, 
bersujud kepada  sang khaliq.