Advertise Here

Selasa, 21 Mei 2013

Fungsi Layanan berbasis TI






Fungsi  Layanan berbasis TI

1.    Untuk memberikan kemudahan akses terhadap sumber daya internal (local source) yang dimiliki perpustakaan. 
misalnya:
-            buku,
-            majalah,
-            sumber daya elektronik

2.    Untuk memudahkan akses kepada sumber daya maya (buku elektronik dan "virtual" koleksi lain) berkenaan dengan kemampuan untuk memperoleh salinan dalam format cetak maupun elektronik dengan menggunakan alat elektronik di area perpustakaan

3.    Untuk memudahkan akses dengan menggunakan alat elektronik untuk menemukan sumber daya lokal dari jarak jauh dari luar lokasi. seperti dari rumah, kantor, dan sekolah

Sabtu, 18 Mei 2013

Prosedur Perbaikan nominal gaji pokok pada SKTP pembayarannya melalui Pusat (ex Dekon)

Prosedur Perbaikan nominal gaji pokok pada SKTP pembayarannya melalui Pusat (ex Dekon)

1. PTK yang bersangkutan (Guru non-PNS/Guru SLB/Pengawas Dekon) melapor ke dinas pendidikan kab/kota dengan membawa berkas yang diperlukan diantaranya:

a. Photocopy SK Inpassing (untuk non_PNS yang telah Inpassing) yang telah dilegalisir oleh Biro kepegawaian Kemdikbud RI atau Dinas Pendidikan setempat dengan memperlihatkan SK Inpassing aslinya.
b. Photocopy SK KGB (Kenaikan Gaji Berkala) per-Desember 2012 (untuk PNS)
c. Photocopy sertifkat pendidik
d. Kartu NUPTK/NRG
e. dll yang dibutuhkan

2. Operator tunjangan dinas pendidikan kab/kota melakukan pengentrian usulan perbaikan nominal Gaji Pokok tunjangan profesi melalui aplikasi tunjangan P2TK DIKDAS yang akan dibuka awal Juni 2013. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pengelola kab/kota untuk menerima usulan dan berkas perbaikan tersebut baik PNS maupun non-PNS tanpa terkecuali serta mengentri perbaikan data melalui aplikasi sesuai jadwal. Pusat tidak melayani usulan perbaikan secara perorangan/individu.

3. Pusat akan melakukan verifikasi usulan perbaikan tersebut.

4.Jika usulan diterima, maka besaran gaji pokok untuk pembayaran di triwulan berikutnya akan disesuaikan berikut dengan kekurangan pembayaran triwulan sebelumnya (rapel).

5. Hasil verifikasi akan dapat dilihat di lembar info sehingga para guru tidak perlu datang ke pusat untuk pengecekan.
Tndik Jatim

Rabu, 15 Mei 2013

Aplikasi Baru PADAMU NEGERI


Aplikasi Baru PADAMU NEGERI
Aplikasi baru info dari Kemendikbud.  "PADAMU NEGERI". Nama Programnya sangat Menarik dan Keren
aplikasi full Online juga, siap-siap untuk mengoperasikannya. Setiap PTK masing-masing akan mengedit datanya sendiri secara online.

Berita baiknya pengajuan NUPTK baru akan dilaksanakan bulan depan Juni 2013.
Semoga servernya kuat tidak suka dipindah-pindah : http://padamu.kemdikbud.go.id/#home
 

 Tentang PADAMU NEGERI


PADAMU NEGERI (singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
PADAMU NEGERI dibangun sebagai pusat layanan data terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK.
PADAMU NEGERI juga terbuka untuk menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud.
Melalui PADAMU NEGERI ini, BPSDMPK-PMP berupaya mendorong terwujudnya program - program pembangunan untuk peningkatan Mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat pusat dan daerah dengan terpadu yang berbasis pada data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan.
Oleh karena itu mohon dukungan dan kerjasamanya dari seluruh institusi pendidikan se-Indonesia untuk berpartisipasi dan berkontribusi aktif pada Layanan PADAMU NEGERI sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Mari bersama kita tingkatkan Mutu Pendidikan Nasional yang berkesinambungan demi mencerdaskan generasi bangsa saat ini dan masa depan dengan semangat membangun bersama PADAMU NEGERI INDONESIAku.

Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus ini. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.

Login PADAMU NEGERI

Selamat datang di gerbang Layanan Sistem Informasi Terpadu Online, silakan pilih tombol yang sesuai bagi Anda: http://padamu.siap.web.id/

Selasa, 07 Mei 2013

SK Fungsional 2013 Jawa Tengah & Jawa Timur


                                                      SK Fungsional 2013 Jawa Tengah & Jawa Timur

Bagi guru non PNS, yaitu guru honorer, GTT, GTY, tentu berharap status SK tunjangan fungsional di Direktorat P2TK Dikdas yang sudah cetak, khususnya untuk guru jenjang SD dan SMP bisa benar adanya. Artinya bukti fisik SK tunjangan fungsional itu ada dan bisa dimanfaatkan untuk mencairkan tunjangan yang besarnya Rp 300.000 per bulan.

Dari beberapa provinsi SK tunjangan fungsional 2013 sudah diterbitkan, seperti provinsi jawa tengah dan jawa timur. Dalam SK tersebut terdapat nama-nama guru penerima tunjangan fungsional. Data penerima tunjangan fungsional ini dperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Berikut tautan untuk mendownload SK tunjangan fungsional 2013:

Kuota penerima tunjangan fungsional secara nasional tahun 2013 untuk Direktorat P2TK Dikdas sebanyak 196.529 orang. Pembayaran tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap yaitu tahap 1 paling lambat bulan Juli 2013 dan Desember 2013 untuk tahap 2.
SekolahDasar.Net

Sabtu, 04 Mei 2013

MENGENAL PUTRA-PUTRI RASULULLAH SAW.

MENGENAL PUTRA-PUTRI RASULULLAH SAW.

Banyak riwayat yang berbeda tentang berapa jumlah putra-putri Rasulullah Saw. Ada yang mengatakan 6 atau 7 atau 11 dan 12. Di sini tidak akan menulis panjang lebar riwayat-riwayat tersebut, karena yang paling shahih adalah 7; 3 putra  dan 4 putri. Semua putra-putri Rasulullah Saw. terlahir dari Sayyidah Khadijah al-Kubra Ra. kecuali satu satu yaitu Sayyid Ibrohim.
Selengkapnya nama putra-putri Rasulullah Saw. Adalah:
·         Putra         : Ibrahim, Qasim dan Abdullah.
·         Putri          : Zainab, Ruqayyah, Ummi Kultsum dan Fathimah.
Ibrahim adalah putra pertama Rasulullah Saw. yang dilahirkan sebelum kenabian. Ibrahim tidak berusia panjang, dia hidup hanya sampai seusia bisa berjalan. Pendapat lain menyatakan beliau hanya sampai usia 2 tahun.
Menurut riwayat Mujahid, Ibrahim hanya hidup cuma tujuh hari saja, namun riwayat ini dianggap keliru oleh Imam Ghallaby (Imam Fadhl bin Ghassan al-Ghollaby al-Baghdady. Seorang Muhaddits, Muarrikh yang wafat pada tahun 245 H. Rujuk ke kitab Mu'jam al-Muallifiin juz 8 halaman 71 dan kitab Hadiyyat al-'Arifiin juz 1 halaman 181), beliau mengatakan bahwa yang benar adalah Ibrahim hidup selama 17 bulan.
Ibnu Faris berkata bahwa Ibrahim hidup sampai ia bisa naik kendaraan (onta atau kuda) dan meninggal sebelum bi'tsah.
Dalam kitab al-Mustadrak karya al-Faryabiy (Imam al-Faryaby adalah Ja'far bin Muhammad bin Hasan bin Mustafadh Abubakar al-Faryaby. Masa hidup beliau antara 207-301 H. Beliau seorang Qadhi dan Muhaddits. Rujuk ke kitab al- A'laam juz 2 halaman 127 atau kitab Syadzaraat adz-Dzahab juz 2 halaman 235 atau kitab Tarikh Baghdad juz 7 halaman 199 atau Tadzkirat al-Huffadz juz 2 halaman 692 dan Mu'jam al-Buldan juz 6 halaman 372). Beliau mengatakan tidak ada dalil atau bukti akurat bahwa Ibrahim meninggal dalam masa Islam. Ibrahim adalah putra pertama Rasulullah Saw. yang meninggal dunia.
Sedangkan Zainab adalah putri Rasulullah Saw. yang paling besar diantara anak perempuan Rasulullah Saw. yang lain, dan ini tanpa ada ikhtilaf. Yang terjadi ikhtilaf  (kontrofesi) hanya pada apakah Zainab dilahirkan sebelum Qasim ataukah Qasim dulu baru Zainab. Menurut Ibnu Ishaq, Zainab lahir pada tahun 33 dari kelahiran Rasulullah Saw. menemui masa Islam dan ikut berhijrah. Zainab wafat tahun  8 H di pangkuan suaminya (anak laki-laki dari bibi Zainab sendiri) yaitu Abul 'Ash Laqith, ada yang mengatakan namanya adalah Muhsyam bin Rabi' bin Abdul 'Uzza bin Abdu asy-Syams.
Zainab mempunyai putra bernama Ali tapi meninggal saat masih kecil dan belum baligh. Rasulullah Saw. pernah memangku Ali naik kendaraan pada saat Fathu Makkah. Kemudian lahir pula dari Zainab ini Umamah, dimana Rasulullah Saw. pernah membawanya sholat Shubuh dan berada di pundak Rasulullah Saw. Saat Rasulullah Saw. ruku', Umamah pun diletakkannya dan ketika bangun dari sujud untuk melanjutkan rakaat berikutnya Umamah pun diangkatnya kembali di pundak beliau Saw. (Lihat dalam Shahih Muslim Bab al-Masajid, hadits no. 42, Shahih Bukhori Kitab al-Adab Bab 18 hadits no. 5696, Abu Dawud Kitab Sholat Bab 165 hadits no. 918 dll). Zainab ini pada akhirnya dinikahi oleh Ali bin Abi Thalib setelah wafatnya Fathimah az-Zahra.
Putri Rasulullah Saw. yang bernama Ruqayyah lahir pada tahun 33 dari kelahiran Rasulullah Saw. Menurut Zuber bin Bakr dan lainnya bahwa Ruqayyah adalah perempuan yang paling besar diantara putri-putri Rasulullah Saw. Pendapat ini dishahihkan oleh al-Jurjany. Namun yang paling shahih adalah sebagaimana mayoritas ulama mengatakan Zainab adalah anak perempuan Rasulullah Saw. yang paling besar dintara putri Rasulullah Saw. lainnya.
Ruqayyah menikah denga 'Utbah bin Abu Lahab dan adiknya Ummu Kultsum menikah dengan saudara 'Utbah sendiri yaitu 'Utaibah. Ketika turun ayat:
تبت يدا أبى لهب وتب
“Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa". (QS. al-Lahab ayat 1).
Abu Lahab berkata kepada kedua anaknya: “Kalian akan aku bunuh jika tidak berpisah dengan kedua anak Muhammad.”  Lalu keduanyapun menceraikan masing-masing istrinya dan belum sempat mendukhul/menjima'nya.
Utsman bin 'Affan lalu menikahi Ruqayyah di Makkah. Beliau bersama istrinya Ruqayyah ikut hijrah dua kali bersama Rasulullah Saw. ke bumi Habsyah (Afrika). Ruqayyah adalah salah seorang putri Rasulullah Saw.yang parasnya cantik. Ruqayyah wafat pada saat ayahanda tercintanya yaitu Rasulullah Saw. sedang berjihad dalam perang Badr. Dalam riwayat Ibnu Abbas, ketika Rasulullah Saw. ta'ziyah setelah selesai berjihad dan datang ke rumah putrinya, beliau Saw. bersabda:
الحمد لله دفن البنات من المكرمات
“Segala puji bagi Allah yang telah mengambil diantara wanita-wanita yang teramat mulia, yakni Ruqayyah". (HR ad-Daulaby dalaam Tarikh Baghdad karya al-Khathib al-Baghdady juz 5 halaman 67 dan 7.291 atau kitab Tahdzib Tarikh Dimasyqy karya Ibnu Asakir juz 1 halaman 298 dan juz 7 halaman 279, Hilyat al-Auliya juz 5 halaman 209, dan Tafsir al-Qurthuby juz 17 halaman 82 dll).
Putri Kanjeng Rasulullah Saw. yang bernama Ummu Kultsum menikah dengan 'Utsman Bin 'Affan pada tahun 3 H. Ummu Kultsum wafat pada tahun 9 H. Rasulullah Saw. sendiri yang menjadi imam sholatnya. Sedangkan yang menggali kuburan adalah Ali bin Abi Thalib, Fadhl dan Usamah bin Zaid.
Dalam Shahih Bukhori dijelaskan bahwa Rasulullah Saw. ketika berada di samping kuburan Ummu Kultsum, nampak kedua mata beliau menitikkan air mata. Lalu beliau berkata: "Siapakah diantara kalian yang bersedia meletakkan jasad putriku ke dalam liang lahat?"
Lalu Abu Thalhah berkata: "Saya Ya Rasulallah."
Kemudian Rasulullah Saw. pun memerintahkan Abu Thalhah untuk turun ke kuburan.
Sedangkan Fathimah az-Zahra al-Batul menurut Abu Umar dilahirkan tahun 41 setelah kelahiran Rasulullah Saw. Ini bertentangan dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq bahwa beliau berkata: “Semua putra-putri Rasulullah Saw. dilahirkan sebelum nubuwwah kecuali Ibrahim.” Menurut Ibnu al-Jauzy bahwa Fathimah az-Zahra al-Batul dilahirkan 5 tahun sebelum nubuwwah.
Dalam sebuah riwayat mengatakan bahwa putri Rasulullah Saw. yang bernama Fathimah ini, disebut Fathimah (menjaga/menutupi/melepas) karena Allah Swt. telah menjaga Fathimah beserta keluarganya dari neraka kelak pada hari kiamat. (HR. Al-Hafidz d-Dimasyqiy). Sedangkan menurut riwayat al-Ghassany dan al-Khathib karena Allah Swt. menjaga Fathimah dan orang-orang yang mencintainya dari nerka. (Lihat Imam as-Suyuthi dalam Jam' al-Jawami' no. 7780 atau Kanz al-Umal no.. 34227 dan Tanziih asy-Syari'ah karya Ibnu al-'Iraqiy juz 1 halaman 413).
Sedangkan Fathimah disebut al-Batul (terputus/terpisah) karena Fathimah berbeda dengan wanita-wanita lain di masanya baik dalam soal agama, keutamaan dan keturununanya. Menurut pendapat lain karena Fathimah adalah wanita yang melepaskan hatinya dari dunia dan selalu asyik dengan Allah. Demikian menurut Ibnu al-Atsir.
Fathimah az-Zahra menikah dengan Ali bin Abi Thalib pada tahun ke-2 Hijriyyah. Pendapat lain mengatakan setelah terjadi perang Uhud. Pendapat lainnya mengatakan Fathimah menikah dengan Sayidina Ali 4,5 bulan setelah Rasulullah Saw. menikahi 'Aisyah. Pendapat lain mengatakan terjadi di bulan Shafar tahun 2 H. Dan masih ada beberapa riwayat lain yang berbeda.
Saat menikah dengan Ali bin Abi Thalib, usia Fathimah az-Zahra adalah 15 tahun 5 bulan setengah. Sedangkan Ali bin Abi Thalib usianya 21 tahun 5 bulan. Ada riwayat lain juga yang berbeda.
Menurut Abu Umar Fathimah dan Ummu Kultsum adalah paling utama-utamanya putri Rasulullah Saw. Fathimah adalah putri Rasulullah Saw. yang sangat dicintai oleh Rasulullah Saw. Jika Rasulullah Saw. hendak bepergian, beliau lebih dulu mencium putrinya Fathimah. Begitupun setelah pulang dari bepergian,Fathimah lah yang lebih dulu ditemui oleh Rasulullah Saw.
Dalam sebuah hadits Rasulullah Saw. bersabda: "Fathimah adalah bagian dariku. Barangsiapa memurkainya berarti telah memurkaiku." (HR. Bukhari no. 3417, al-Hakim dalam al-Mustadrak juz 3 halaman 158, as-Sunan al-Kubra Imam Baihaqiy juz 7 halaman 64 dll).
Dalam hadits lainnya Rasulullah Saw. berkata kepada putri tercintanya ini: “Fathimah apakah engkau ridho bahwa engkau adalah pemimpin dari seluruh wanita mukmin.” (HR. Muslim no. 98, Musykil al-Atsar karya ath-Thahawy juz 1 halaman 51, Ithaf as-Sadat al-Muttaqin karya az-Zabidy juz 6 halaman 244 dll).
Sedang dalam riwayat Ahmad Rasulullah Saw. bersabda: “Fathimah adalah paling utamanya wanita surga.” (HR. Ahmad juz 3 halaman 80 dan juz 5 halaman 391 dll).
Fathimah az-Zahra al-Batul wafat 6 bulan setelah wafatnya Rasulullah Saw. pada malam Selasa bulan Ramadhan tahun 11 H. Wafat dalam usia 29 tahun.
Pernikahan Fathimah az-Zahra dengan Ali bin Abi Thalib melahirkan Hasan, Husein dan Muhassin (ada yang mengatakan Muhsin). Muhassin meninggal saat masih kecil, kemudian Ummu Kultsum dan Zainab.
Rasulullah Saw. tidak punya keturunan selain dari putrinya Fathimah ini yang kemudian nasab Rasulullah Saw. yang mulia ini tersebar melalui Sayyidinaa Hasan dan Husein. Sehingga jika dinisbatkan kepada keduanya, maka muncul al-Hasany dan al-Husainy. Diantara generasi pertama dari Dzurriyyah Sayyidina Husein adalah keluarga Ishaq bin Ja'far ash-Shadiq bin Muhammad al-Baqir bin Zainal Abidin Ali bin Husein bin Ali bin Abi Thalib al-Ishaqy. Yang kemudian disebut al-Husainy al-Ishaqy.
Ishaq ini adalah suami sayyidah Nafisah binti Hasan bin Zaid bin Hasan bin Ali bin Abi Thalib. Terlahir dari sini dua orang yaitu Qasim dan Ummu Kultsum, namun tidak punya keturunan.
Kemudian Umar bin Khaththab menikahi Ummu Kultsum binti Fathimah mempunyai dua anak yang bernama Zaid dan Ruqayyah namun tidak punya keturunan. Kemudian Ummu Kultsum menikah lagi setelah wafatnya Umar bin Khaththab dengan 'Aun bin Ja'far.
Setelah 'Aun meninggal Ummu Kultsum menikah lagi dengan saudaranya 'Aun sendiri yaitu Muhammad bin Ja'far. Lalu Muhammad bin Ja'far pun wafat. Setelah wafatnya Muhammad bin Ja'far,Ummu Kultsum menikah lagi dengan saudara dari 'Aun dan Muhammad ini yaitu Abdullah bin Ja'far lalu dengan yang terakhir ini Ummu Kultsum wafat.
Dari ketiga saudara yang menikahi Ummu Kultsum ini tidak ada yang memberi keturunan, hanya satu dari Muhammad bin Ja'far yaitu anak perempuan kecil yang akhirnya tidak juga punya keturunan.
Setelah wafatnya Ummu Kultsum, maka Abdullah bin Ja'far pun menikahi saudara perempuan Ummu Kultsum yang bernama Zainab binti Fathimah dan mempunyai beberapa orang anak diantaranya adalah Ali dan Ummu Kultsum. Ummu Kultsum yang ini menikah dengan anak pamannya sendiri yang bernama Qasim bin Muhammad bin Ja'far bin Abi Thalib, dan punya beberapa anak diantaranya Fathimah yang kemudian dinikahi oleh Hamzah bin Abdullah bin Zuber bin Awwam yang juga punya keturunan.
Jadi di sini ada kesimpulan penting bahwa keturunan dari Abdullah bin Ja'far tersebar melalui Ali dan adiknya Ummu Kultsum yang dua-duanya ini terlahir dari rahim Zaenab binti Fathimah az-Zahra.
Dzurriyyah yang datang setelahnya dari keturunan ini biasa disebut dengan Ja'fary. Berarti jelas tak ada keraguan sedikitpun mengenai kemuliaan nasab ini. Bagaimanapun kemuliaan keluarga yang dinisbatkan kepada Ja'far ini tetap di bawah kemuliaan Dzurriyyah yang dinisbatkan kepada Sayyidina Hasan dan Husein. Laqab atau gelar Syarif (orang-orang mulia berdasar keturunan) ini juga diberikan pada golongan Abbas atau Abbasiyyun karena mereka berasal dari keluarga Bani Hasyim.
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata bahwa golongan gelar Syarif diberikan kepada Abbasiyyin di Baghdad dan gelar  Alawy di mesir. Syarif dan Alawy maknanya sama yaitu mulia.
Wallahu al-Musta’aan
http://padepokantanahkeputihanwanalaba.blogspotcom

Pembentukan Organisasi Profesi Guru, Kemdikbud Tunggu Masukan Komunitas Guru

Pembentukan Organisasi Profesi Guru, Kemdikbud Tunggu Masukan Komunitas Guru

02/06/2013 (All day)

Jakarta --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat ini menunggu masukan dari komunitas dan organisasi guru terkait penataan organisasi profesi guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, organisasi profesi memiliki  kaidah tersendiri, baik menyangkut etika profesi, pengembangan, maupun perlindungan. Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh guru maka ada majelis atau dewan yang mengaitkan pelanggaran tersebut dengan pelaksanaan hak dan kewajiban guru.
“Jadi kalau nanti ada seorang guru melakukan pelanggaran tidak serta merta dikaitkan dengan kriminalitas. Kami mengajak komunitas atau organisasi guru untuk memberi pandangan terhadap organisasi profesi guru,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh di Kemdikbud, Jakarta, Rabu (6/02).
Mendikbud mengatakan, hak berserikat sebagai warga negara yang dijamin undang-undang dasar agar dibedakan dengan serikat sebagai profesi. Guru, kata dia, sebelumnya bukan profesi. Namun, sejak terbitnya Undang-Undang No 14 tahun 2005, guru merupakan sebuah profesi. “Bedakan guru sebagai profesi dengan guru sebagai anggota masyarakat biasa,” katanya.
Mendikbud menambahkan, guru sebagai profesi  memiliki kelengkapan organisasi. Penataan organisasi profesi guru saat ini baru memasuki tahap desain organisasi dan belum ditentukan model organisasinya. “Apa mau pakai model dokter, dokter kan tunggal atau Ikatan Notaris Indonesia, tunggal juga. Masih draft belum kita sepakati konsep organisasi profesi guru,” tuturnya.
Untuk membangun desain tersebut, Kemdikbud akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait, seperti, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Hukum dan HAM. Setelah melalui berbagai tahapan tersebut, barulah draft pembentukan organisasi profesi itu akan dimasukkan dalam bahasa peraturan perundangan. (AR)

Kamis, 02 Mei 2013

Pemanfaatan Data Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan



Pemanfaatan Data Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan

Oleh :
Tim Pengelola SK Tunjangan P2TK Dikdas
Kemdikbud

April 2013





Biodata
}  Nama        : Asyarudin Andhin, MT
}  Tgl Lahir    : 16 Oktober 1970
}  Pendidikan :
      SD N : Jatirawamangun 16 Pt
      SMP N 92 Jakarta Timur
      SMA N 31 Jakarta Timur
      S1 : Universitas Indonesia Jurusan Teknik Elektro (1996)
      S2 : Universitas Indonesia Jurusan Teknik Elektro, Program Studi Manajemen Telekomunikasi  (2009)
      Bergabung di Depdiknas sejak Tahun 2003




Pemangku Kepentingan
}  Guru-Guru :
      Memberikan informasi yang sejelas jelasnya kepada operator mengenai data-data Individu Guru
}  Kepala Sekolah :
      Menugaskan kepada operator sekolah untuk menggunakan aplikasi Dapodik dan memberikan informasi yang lengkap mengenai Pembagian Tugas Mengajar Guru
       Operator Dinas Kabupaten/Kota :
-          Melakukan Perbaikan data kelulusan (untuk Tunjangan Profesi) seperti :
-          Mutasi Guru Keluar/masuk Kab. Lain
-          Alih Jabatan (Guru-Pengawas)
-          Perbaikan NUPTK
-          Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi
-          Penambahan Jam diluar Dikdas
-          Mengusulkan SK
       Oprator Pusat (P2TK Dikdas) :
-          Melakukan Approval perbaikan data kelulusan
-          Menerbitka SK bagi PTK yang memenuhi Syarat menerima Tunjangan
-          Membatalkan Pembayaran Tunjangan karena hal hal tertentu

Syarat Menerima Tunjangan Profesi (Administratif)
}  Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah
}  Mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
}  Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

Syarat Teknis
}  Melakukan Update Data melalui Aplikasi Dapodik
}  Mengisi Penugasan pada rombel dengan mengisi secara benar matapelajaran yang diajarkan dan jjm nya
}  Status Guru dinyatakan Aktif pada dapodik
}  Rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori Rombel Tidak Normal

Pengisian JJM pada rombel
}  Yang diakui adalah JJM yang sesuai struktur kurikulum KTSP.
}  Diperbolehkan menambahkan jam maksimum 4 jam perminggu akumulasi semua matapelajaran dalam KTSP

Kepala Sekolah
}  Memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka
      Jika Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas
      Jika Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas
      Jika Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.

Struktur Kurikulum KTSP  (SD)
permendiknas no 22 tahun 2006
}  Guru kelas (25 jam)
-          PKN  è biasanya diambil kepsek
-          Bahasa Indonesia
-          Matematika
-          IPA
-          IPS
-          Seni Budaya dan Keterampilan
-          Mulok PLBJ (DKI Jakarta)
-          Penjaskes (4 jam)
-          Agama (3 jam)
-          Mulok Potesi Daerah (2 jam)è Bahasa Inggris
-          Free 2 jam (bisa diambil kepsek)
}  Jika kepsek ambil PKN maka Guru Kelas menambahkan jam di pelajaran lainnya

Struktur Kurikulum KTSP  (SMP)
permendiknas no 22 tahun 2006
}  Agama : 2 jam
}  PKN : 2 jam
}  Bahasa indonesia : 4 jam
}  Bahaa Inggris : 4 jam
}  Matematika : 4 jam
}  IPA : 4 jam
}  IPS : 4 jam
}  Seni Budaya : 2 jam
}  Penjas : 2 jam
}  Ketrampilan/TI : 2 jam
}  Muatan Lokal : 2 jam
}  Free 4 jam (bisa diambil oeh beberapa pelajaran)

Rombel Normal
}  Rombel yang memiliki jumlah jam maksimum 36 jam, dengan tidak mengurangi jam untuk matapelajaran yang ada dalam struktur KTSP
}  Penambahan jam maksimum 4 jam yang dapat dibagi dalam beberapa pelajaran, contoh (untuk SMP) :
      Matematika  5 jam (KTSP 4 jam)
      IPS 5 jam (KTSP 4 jam)
      IPA 6 jam (KTSP 4 jam)
      Jika ditambahkan lagi akan menjadi tidak normal

Kesesuaian Bidang Studi
}  Kode Bidang Studi Sertifikasi diambil dari Nomor Peserta data kelulusan, bukan dari isian Dapodik
}  Jika Nomor Peserta ada kesalahan, kode bidang studi dapat diperbaiki melalui operator Suku Dinas Setempat.
}  Perbaikan kode bidang studi harus dibuktikan dengan sertifikat dan dapat dilengkapi surat keterangan perbaikan kode bidang studi oleh LPTK yang bersangkutan

Contoh Kesesuaian
}  Sertifikasi Guru Kelas memegang Kelas
}  Kepala Sekolah dengan kode sertifiksi 027 mengajar salah satu mata-pelajaran yang menjadi kewajiban guru kelas
}  Sertifikasi Penjaskes mengajar Pelajaran Penjaskes
}  Biologi/Fisika/Kimia mengajar IPA terpadu
}  Pengawas Satuan Pendidikan (SD) mengajar Guru Kelas (dengan catatan Pengawas yang berasal dari kepala Sekolah)
}  IPS/Biologi mengajar PLBJ (menunggu konfirmasi Pusbangprodik)

Muatan Lokal (khusus DKI)
}  Muatan Lokal yang telah diakui
      Bahasa Inggris untuk SD
}  Muatan Lokal PLKJ masih menunggu Konfirmasi Badan
}  Mulok berdasarakan KTSP adalah 2 jam, jika ditambahkan dapat mengancam jam rombel menjadi tidak normal

Lembar Info Guru

}  Saat ini disediakan 4 mirror untuk melayani permintaan yang sangat besar


Lembar Info Guru
}  Menggunakan NUPTK dan Tanggal Lahir sebagai Password
}  Jika gagal login maka kemungkinannya adalah :
      Belum melakukan update data di dapodik
      NUPTK yang diisi salah
      Tanggal lahir salah atau terbalik

Analisa Lembar Info Guru
}  Jam Mengajar
      Ada 3 jam mengajar
  Jam Mengajar (Pengakuan)
  Jam Mengajar Sesuai KTSP (jika melebihi batas normal)
  Jam Mengajar Linier (sesuai Bidang Studi Sertifikasinya)
  Yang diakui untuk Tunjangan Profesi adalah Jam Mengajar Linier
}  Rombel Normal
  Sudah dijelaskan
}  Status NUPTK harus Valid
}  Data Kelulusan harus Valid

Penyebab Tidak dapat di SK kan
  1. Jam Linier Kurang
  2. Rombel Tidak Normal
  3. Data Kelulusan Tidak ditemukan
  4. Status NUPTK Tidak Aktif
  5. Sudah memasuki masa pensiun
  6. Sudah memenuhi syarat tapi data tidak lengkap
      Golongan dan masa kerja untuk PNS
      Data rekening Bank (No Akun, nama Bank, cabang)
  1. Tidak diusulkan Sudin/Dinas karena sesuatu hal

Status NUPTK Tidak Valid
}  Penyebab :
      NUPTK milik oran lain
      NUPTK milik anda namun penulisannya berbeda.
}  Solusi :
      Pastikan NUPTK anda benar pada Dapodik
      Jika belum memiliki NUPTK segera ajukan pengajuan NUPTK jalur khusus untuk Guru Bersertifikat
      Jika ada kesalahan pada nama menurut NUPTK, usulkan perbaikan data NUPTK ke Badan PSDMP dan PMP, bukti perbaikan dikirimkan ke P2TK dikdas melalui dinas pendidikan setempat

Data kelulusan tidak ditemukan
}  Penyebab :
      NUPTK Tidak Valid
      NUPTK pada datakelulusan masih menggunakan NUPTK sementara (9999xxxx.., 9000xxxx…, 9898xxx,,)
      Menggunakan NUPTK orang lain
}  Penyelesaian :
      Pastikan NUPTK anda valid menurut Badan PSDMP dan PMP
      Perbaiki NUPTK Pada dapodik
      Perbaiki NUPTK pada datakelulusan melalui suku dinas pendidikan…(Tidak Perlu Ke Pusat … !)

Penambahan Jam Diluar Dikdas
}  Kirimkan berkas-berkas yang sah mengenai penambahan jam mengajar pada jenjang :
      PAUD
      DIKMEN
Atau MADRASAH
Ke Suku Dinas atau Dinas kabupaten/Kota setempat, agar dapat dientri pada aplikasi Tunjangan.
}  Sampai saat ini belum dapat dieksekusi karena menunggu konfirmasi pusbangprodik mengenai kesesuaiannya

SEKOLAH LUAR BIASA (SLB)
}  Tetap mengisi di aplikasi dapodik dan harus di ada penugasan di kelas (tidak wajib 24 jam)
}  Harus diusulkan oleh Dinas Kab/Kota atau Sudin

Mutasi dan Cuti
}  Mutasi antar Kabupaten/Provinsi
}  Mutasi antar Guru è  Pengawas dan sebaliknya
}  Mutasi ke strukural (sehingga tak berhak lagi)
}  Cuti bulanan (melahirkan, Haji, Tugas Belajar)
Harus di laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/kota.

SK Tunjangan Profesi
}  Berlaku selama 1 tahun
}  Dibayarkan per 3 Bulan
}  Evaluasi per 3 bulan
}  Tunjangan dapat dihentikan jika :
      Hilang pemenuhan syaratnya karena perubahan data pada dapodik
      Ada kesalahan pada SK sehingga harus disesuaikan

Kesalahan yang pernah ditemukan
}  Perbedaan Gaji Pokok antara SK TP dengan SK KGB (per des 2012)
}  Solusi : Laporkan ke pengelola dinas pendidikan kab/kota
}  Jika pembayaran melalui DAU, cukup dikoreksi pada SPM dengan disertakan bukti bukti yang sah.
}  Jika pembayaran melaui DEKON, maka diteruskan ke Pusat melalui aplikasi Tunjangan (fitur perbaikan SK sedang disiapkan)
}  Akan diusahakan Guru tidak kehilangan hak nya

SK TP untuk Pengawas
}  Pengawas belum diakomodasi dalam sistem pendataan Dapdodik
}  Pengusulan SK TP untuk Pengawas dilakukan melalui aplikasi Tunjangan oleh operator Dinas Pendidikan Kab/Kota (sudin)

Kesalahan yang pernah ditemukan
}  Nama di SK tidak dikenal dan bukan guru didaerah tersebut (untuk Dinas kab/kota)
}  Solusi : laporkan ke pusat (tunggu masa perbaikan SK dibuka)

TERIMA KASIH
}  Alamat Sekretariat :
     Gedung E lantai 14, Kemdikbud Senayan Jakarta