Pemanfaatan Data
Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan
Oleh :
Tim Pengelola SK Tunjangan P2TK Dikdas
Kemdikbud
April 2013
Biodata
} Nama : Asyarudin Andhin, MT
} Tgl Lahir : 16 Oktober 1970
} Pendidikan :
◦
SD N :
Jatirawamangun 16 Pt
◦
SMP N 92
Jakarta Timur
◦
SMA N 31
Jakarta Timur
◦
S1 :
Universitas Indonesia Jurusan Teknik Elektro (1996)
◦
S2 :
Universitas Indonesia Jurusan Teknik Elektro, Program Studi Manajemen
Telekomunikasi (2009)
◦
Bergabung
di Depdiknas sejak Tahun 2003
Pemangku Kepentingan
} Guru-Guru :
◦
Memberikan
informasi yang sejelas jelasnya kepada operator mengenai data-data Individu
Guru
} Kepala
Sekolah :
◦
Menugaskan
kepada operator sekolah untuk menggunakan aplikasi Dapodik dan memberikan
informasi yang lengkap mengenai Pembagian Tugas Mengajar Guru
◦
Operator Dinas Kabupaten/Kota :
-
Melakukan
Perbaikan data kelulusan (untuk Tunjangan Profesi) seperti :
-
Mutasi
Guru Keluar/masuk Kab. Lain
-
Alih
Jabatan (Guru-Pengawas)
-
Perbaikan
NUPTK
-
Konversi
Kode Bidang Studi Sertifikasi
-
Penambahan
Jam diluar Dikdas
-
Mengusulkan
SK
◦
Oprator Pusat (P2TK Dikdas) :
-
Melakukan
Approval perbaikan data kelulusan
-
Menerbitka
SK bagi PTK yang memenuhi Syarat menerima Tunjangan
-
Membatalkan
Pembayaran Tunjangan karena hal hal tertentu
Syarat Menerima Tunjangan Profesi (Administratif)
} Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah
} Mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang
diampu (linier)
} Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Syarat Teknis
} Melakukan Update Data melalui Aplikasi
Dapodik
} Mengisi Penugasan pada rombel dengan mengisi
secara benar matapelajaran yang diajarkan dan jjm nya
} Status Guru dinyatakan Aktif pada dapodik
} Rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam
kategori Rombel Tidak Normal
Pengisian JJM pada rombel
} Yang diakui adalah JJM yang sesuai struktur
kurikulum KTSP.
} Diperbolehkan menambahkan jam maksimum 4 jam
perminggu akumulasi semua matapelajaran dalam KTSP
Kepala Sekolah
} Memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka
◦
Jika
Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu
mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas
◦
Jika
Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas
◦
Jika
Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.
Struktur Kurikulum KTSP
(SD)
permendiknas no 22 tahun 2006
} Guru kelas (25 jam)
-
PKN è biasanya diambil kepsek
-
Bahasa
Indonesia
-
Matematika
-
IPA
-
IPS
-
Seni
Budaya dan Keterampilan
-
Mulok
PLBJ (DKI Jakarta)
-
Penjaskes
(4 jam)
-
Agama (3
jam)
-
Mulok
Potesi Daerah (2 jam)è Bahasa Inggris
-
Free 2
jam (bisa diambil kepsek)
} Jika kepsek ambil PKN maka Guru Kelas
menambahkan jam di pelajaran lainnya
Struktur Kurikulum KTSP
(SMP)
permendiknas no 22 tahun 2006
} Agama : 2 jam
} PKN : 2 jam
} Bahasa indonesia : 4 jam
} Bahaa Inggris : 4 jam
} Matematika : 4 jam
} IPA : 4 jam
} IPS : 4 jam
} Seni Budaya : 2 jam
} Penjas : 2 jam
} Ketrampilan/TI : 2 jam
} Muatan Lokal : 2 jam
} Free 4 jam (bisa diambil oeh beberapa
pelajaran)
Rombel Normal
} Rombel yang memiliki jumlah jam maksimum 36
jam, dengan tidak mengurangi jam untuk matapelajaran yang ada dalam struktur
KTSP
} Penambahan jam maksimum 4 jam yang dapat
dibagi dalam beberapa pelajaran, contoh (untuk SMP) :
◦
Matematika 5 jam (KTSP 4 jam)
◦
IPS 5
jam (KTSP 4 jam)
◦
IPA 6
jam (KTSP 4 jam)
◦
Jika
ditambahkan lagi akan menjadi tidak normal
Kesesuaian Bidang Studi
} Kode Bidang Studi Sertifikasi diambil dari
Nomor Peserta data kelulusan, bukan dari isian Dapodik
} Jika Nomor Peserta ada kesalahan, kode bidang
studi dapat diperbaiki melalui operator Suku Dinas Setempat.
} Perbaikan kode bidang studi harus dibuktikan
dengan sertifikat dan dapat dilengkapi surat keterangan perbaikan kode bidang
studi oleh LPTK yang bersangkutan
Contoh Kesesuaian
} Sertifikasi Guru Kelas memegang Kelas
} Kepala Sekolah dengan kode sertifiksi 027
mengajar salah satu mata-pelajaran yang menjadi kewajiban guru kelas
} Sertifikasi Penjaskes mengajar Pelajaran
Penjaskes
} Biologi/Fisika/Kimia mengajar IPA terpadu
} Pengawas Satuan Pendidikan (SD) mengajar Guru
Kelas (dengan catatan Pengawas yang berasal dari kepala Sekolah)
} IPS/Biologi mengajar PLBJ (menunggu
konfirmasi Pusbangprodik)
Muatan Lokal (khusus DKI)
} Muatan Lokal yang telah diakui
◦
Bahasa
Inggris untuk SD
} Muatan Lokal PLKJ masih menunggu Konfirmasi
Badan
} Mulok berdasarakan KTSP adalah 2 jam, jika
ditambahkan dapat mengancam jam rombel menjadi tidak normal
Lembar Info Guru
} Saat ini disediakan 4 mirror untuk melayani
permintaan yang sangat besar
Lembar Info Guru
} Menggunakan NUPTK dan Tanggal Lahir sebagai
Password
} Jika gagal login maka kemungkinannya adalah :
◦
Belum
melakukan update data di dapodik
◦
NUPTK
yang diisi salah
◦
Tanggal
lahir salah atau terbalik
Analisa Lembar Info Guru
} Jam Mengajar
◦
Ada 3
jam mengajar
Jam Mengajar (Pengakuan)
Jam Mengajar Sesuai KTSP (jika melebihi batas
normal)
Jam Mengajar Linier (sesuai Bidang Studi
Sertifikasinya)
Yang diakui untuk Tunjangan Profesi adalah
Jam Mengajar Linier
} Rombel Normal
Sudah dijelaskan
} Status NUPTK harus Valid
} Data Kelulusan harus Valid
Penyebab Tidak dapat di SK kan
- Jam Linier Kurang
- Rombel Tidak Normal
- Data Kelulusan Tidak ditemukan
- Status NUPTK Tidak Aktif
- Sudah memasuki masa pensiun
- Sudah memenuhi syarat tapi data tidak
lengkap
◦
Golongan
dan masa kerja untuk PNS
◦
Data
rekening Bank (No Akun, nama Bank, cabang)
- Tidak diusulkan Sudin/Dinas karena
sesuatu hal
Status NUPTK Tidak Valid
} Penyebab :
◦
NUPTK
milik oran lain
◦
NUPTK
milik anda namun penulisannya berbeda.
} Solusi :
◦
Pastikan
NUPTK anda benar pada Dapodik
◦
Jika
belum memiliki NUPTK segera ajukan pengajuan NUPTK jalur khusus untuk Guru
Bersertifikat
◦
Jika ada
kesalahan pada nama menurut NUPTK, usulkan perbaikan data NUPTK ke Badan PSDMP
dan PMP, bukti perbaikan dikirimkan ke P2TK dikdas melalui dinas pendidikan
setempat
Data kelulusan tidak ditemukan
} Penyebab :
◦
NUPTK
Tidak Valid
◦
NUPTK
pada datakelulusan masih menggunakan NUPTK sementara (9999xxxx.., 9000xxxx…,
9898xxx,,)
◦
Menggunakan
NUPTK orang lain
} Penyelesaian :
◦
Pastikan
NUPTK anda valid menurut Badan PSDMP dan PMP
◦
Perbaiki
NUPTK Pada dapodik
◦
Perbaiki
NUPTK pada datakelulusan melalui suku dinas pendidikan…(Tidak Perlu Ke Pusat …
!)
Penambahan Jam Diluar Dikdas
} Kirimkan berkas-berkas yang sah mengenai
penambahan jam mengajar pada jenjang :
◦
PAUD
◦
DIKMEN
Atau MADRASAH
Ke Suku Dinas atau
Dinas kabupaten/Kota setempat, agar dapat dientri pada aplikasi Tunjangan.
} Sampai saat ini belum dapat dieksekusi karena
menunggu konfirmasi pusbangprodik mengenai kesesuaiannya
SEKOLAH LUAR BIASA (SLB)
} Tetap mengisi di aplikasi dapodik dan harus
di ada penugasan di kelas (tidak wajib 24 jam)
} Harus diusulkan oleh Dinas Kab/Kota atau
Sudin
Mutasi dan Cuti
} Mutasi antar Kabupaten/Provinsi
} Mutasi antar Guru è Pengawas dan sebaliknya
} Mutasi ke strukural (sehingga tak berhak
lagi)
} Cuti bulanan (melahirkan, Haji, Tugas
Belajar)
Harus di laporkan ke
Dinas Pendidikan Kab/kota.
SK Tunjangan Profesi
} Berlaku selama 1 tahun
} Dibayarkan per 3 Bulan
} Evaluasi per 3 bulan
} Tunjangan dapat dihentikan jika :
◦
Hilang
pemenuhan syaratnya karena perubahan data pada dapodik
◦
Ada
kesalahan pada SK sehingga harus disesuaikan
Kesalahan yang pernah ditemukan
} Perbedaan Gaji Pokok antara SK TP dengan SK
KGB (per des 2012)
} Solusi : Laporkan ke pengelola dinas
pendidikan kab/kota
} Jika pembayaran melalui DAU, cukup dikoreksi
pada SPM dengan disertakan bukti bukti yang sah.
} Jika pembayaran melaui DEKON, maka diteruskan
ke Pusat melalui aplikasi Tunjangan (fitur perbaikan SK sedang disiapkan)
} Akan diusahakan Guru tidak kehilangan hak nya
SK TP untuk Pengawas
} Pengawas belum diakomodasi dalam sistem
pendataan Dapdodik
} Pengusulan SK TP untuk Pengawas dilakukan
melalui aplikasi Tunjangan oleh operator Dinas Pendidikan Kab/Kota (sudin)
Kesalahan yang pernah ditemukan
} Nama di SK tidak dikenal dan bukan guru
didaerah tersebut (untuk Dinas kab/kota)
} Solusi : laporkan ke pusat (tunggu masa
perbaikan SK dibuka)
TERIMA KASIH
} Alamat
Sekretariat :
◦
Gedung E
lantai 14, Kemdikbud Senayan Jakarta