JAKARTA – Ramadhan hanya tinggal beberapa minggu lagi,
dan diperkirakan mulai Senin, tanggal 6 Juni 2016. Meskipun puasa, tetapi
aparatur sipil negara tidak boleh kendor dalam memebrikan pelayanan kepada
masyarakat. Di pihak lain, juga diperlukan peningkatan kualitas pelaksanaan
Ibadah Puasa, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama Islam.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang puasa Ramadhan
pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Untuk itu,
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN,
TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan
efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan. Dalam
hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan
membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di
pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.
Berikut adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan
Ramadhan 1437 (tahun 2016) :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima
hari kerja.
a) Hari Senin sampai dengan Kamis
Pukul: 08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul:
12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
Waktu Istirahat Pukul:
11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam
hari kerja.
a) Hari Senin sampai dengan Kamis,
dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
Waktu Istirahat Pukul:
12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
Waktu Istirahat Pukul:
11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan
daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah
32 jam 30 menit per minggu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar