Prosedur Perbaikan nominal gaji pokok pada SKTP pembayarannya melalui Pusat (ex Dekon)
Prosedur Perbaikan nominal gaji pokok pada SKTP pembayarannya melalui Pusat (ex Dekon)
1. PTK yang bersangkutan (Guru non-PNS/Guru SLB/Pengawas Dekon) melapor
ke dinas pendidikan kab/kota dengan membawa berkas yang diperlukan
diantaranya:
a. Photocopy SK Inpassing (untuk non_PNS yang
telah Inpassing) yang telah dilegalisir oleh Biro kepegawaian Kemdikbud
RI atau Dinas Pendidikan setempat dengan memperlihatkan SK Inpassing
aslinya.
b. Photocopy SK KGB (Kenaikan Gaji Berkala) per-Desember 2012 (untuk PNS)
c. Photocopy sertifkat pendidik
d. Kartu NUPTK/NRG
e. dll yang dibutuhkan
2. Operator tunjangan dinas pendidikan kab/kota melakukan pengentrian
usulan perbaikan nominal Gaji Pokok tunjangan profesi melalui aplikasi
tunjangan P2TK DIKDAS yang akan dibuka awal Juni 2013. Oleh karena itu,
diharapkan kepada seluruh pengelola kab/kota untuk menerima usulan dan
berkas perbaikan tersebut baik PNS maupun non-PNS tanpa terkecuali serta
mengentri perbaikan data melalui aplikasi sesuai jadwal. Pusat tidak
melayani usulan perbaikan secara perorangan/individu.
3. Pusat akan melakukan verifikasi usulan perbaikan tersebut.
4.Jika usulan diterima, maka besaran gaji pokok untuk pembayaran di
triwulan berikutnya akan disesuaikan berikut dengan kekurangan
pembayaran triwulan sebelumnya (rapel).
5. Hasil verifikasi akan dapat dilihat di lembar info sehingga para guru tidak perlu datang ke pusat untuk pengecekan.
Tndik Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar