Advertise Here

Jumat, 02 Agustus 2013

KETENTUAN PLPG 2013

Website ini adalah situs resmi Sertifikasi guru Rayon 116 Universitas Jember, disamping situs www.fkip.unej.ac.id
Buku panduan Pelaksanaan PLPG dapat diunduh pada www.ksg.dikti.go.id
Info terkait sergur dapat dilihat di http://sergur.kemdiknas.go.id/
Para peserta diminta mendownload modul Profesi pada website di atas
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh peserta PLPG :
  1. Daftar peserta dan lokasi masing-masing peserta akan diumumkan sebelum pelaksanaan tahapan (melalui surat dan posting di situs web ini).
  2. Pengelompokan peserta didasarkan pada hasil UKA, Penentuan peserta tidak berdasar pada usia, status PNS/bukan, sekolah negeri/swasta, atau kecamatan asal.
  3. Apabila ada yang berhalangan, harap segera memberitahukan melalui surat/tertulis kepada kami dengan diketahui Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dan dilampiri bukti yang mendukung. Tanpa surat berarti kami anggap mundur dan tidak akan dipanggil lagi. Surat bisa dikirimkan melalui pos atau dikirim melalui faximile. Usahakan sebelum ada panggilan sudah memberitahukan kepada kami agar tidak terjadi hal yang merugikan (misalnya mapel itu sudah tidak diadakan lagi sehingga terpaksa harus ikut tahun berikutnya).
  4. Peserta yang berhalangan hadir akan diikutkan pada tahap lainnya dengan ketentuan : nilai UKA yang bersesuaian atau lebih tinggi, mata pelajaran masih dilaksanakan  pada tahap berikutnya
  5. Pada setiap tahap, ada undangan kepada Dinas Pendidikan setempat. Harap dibaca persyaratan yang harus dibawa agar tidak menyulitkan pada saat pelaksanaan PLPG.
  6. Tidak ada pendampingan dalam bentuk apapun ketika peserta mengikuti PLPG
Pelaksanaan PLPG  lihat Jadwal
Check in di hotel yang ditetapkan (bagi yang menginap) pukul 14.00 WIB. Peserta diharapkan tidak membawa mobil pribadi karena terbatasnya halaman parkir di penginapan.
Peserta diharapkan membawa :
  • Tanda pengenal yang masih berlaku
  • dokumen (kurikulum, buku, referensi, dan contoh RPP) yang relevan dengan bidang keahlian masing-masing, dan
  • diharapkan membawa Laptop untuk dipergunakan dalam workshop pengembangan perangkat pembelajaran.
  • Khusus Guru BK membawa:
    • buku-buku yang berkaitan dengan BK,
    • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor,
    • program penyelenggaraan bimbingan dan konseling,
    • contoh laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling,
    • contoh instrument asesmen, dan
    • contoh media  serta pendukung penyelenggaraan layanan BK.
  • Alat Tulis, pinsil 2B, karet penghapus, alas tulis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar