Advertise Here

Senin, 21 Oktober 2013

MODUL I



Makhluk Hidup dan Lingkungan
BAB  IV          Kegiatan Bejajar 3 Norma yang Berlaku di Masyarakat................ 1.10


PETA KEDUDUKAN MODUL I



 




















KEGIATAN BELAJAR 3
NORMA YANG BERLAKU DI MASYARAKAT

A.  Tujuan Antara
1.    Menjelaskan pengertian norma
2.    Menjelaskan macam-macam norma yang berlaku di masyarakat
3.    Membedakan antara norma hukum dengan norma lain (agama, kesusilaan, kesopanan

B.  Uraian Materi
Manusia cenderung untuk memelihara hubungan dengan Tuhan , masyarakat dan alam sekitarnya dengan selaras . Hubungan manusia terjalin secara vertikal (Tuhan ) , horizontal (masyarakat ) dan alamiah  ( lingkungan alam ) secara seimbang , serasi dan selaras ( syahrial sarbaini ,2001;93 ) . Oleh karena itu manusia perlu mengendalikan diri, baik terhadap sesama , lingkungan alam maupun Tuhan . Kesadaran akan hubungan yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap peraturan atau norma . Norma merupakan petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu . Dalam kehidupan sehari - hari, baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran  mereka masing - masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa di dasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara .
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya - bahaya itu.
Mengingat banyaknya kepentingan,  tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
 Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon yaitu manusia ingin hidup dan bersama dengan manusia lainnya . Dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being” artinya manusia itu adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai makhluk sosial itu selalu berorganisasi.
 Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku yang baik antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban. Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain – lainan, karena norma - norma yang mendukung masing - masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
Apa  Norma itu ?
 Norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, yaitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah  .Menurut Soerjono Soekanto norma adalah  suatu  perangkat aturan agar hubungan dalam masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan.  Norma berguna untuk menilai baik-buruknya tindakan masyarakat sehari-hari, namun sebuah norma bisa bersifat objektif dan bisa pula bersifat subjektif. Bila norma yang bersifat objektif adalah norma yang dapat diterapkan  secara langsung apa adanya, maka norma yang bersifat subjektif adalah norma yang bersifat moral dan tidak dapat memberikan ukuran atau patokan yang memadai.   Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok  tertentu untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain.Norma merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang. Dalam kehidupan sehari-hari antar individu dalam masyarakat ,kadang terjadi benturan kepentingan baik secara kelompok maupun individu maka norma berfungsi menyelaraskan perilaku yang ada dalam masyarakat tersebut. Selain fungsi diatas norma bisa dijadikan sebagai alat untuk mengatur masyarakat agar setiap orang bertingkah laku dalam suatu komunitas berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap yang harus ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat hendaknya mengetahui hak dan kewajiban masing - masing. Tata aturan itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.
Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik. Apa macam - macam norma yang berlaku di masyarakat ?
1.    Norma Agama
Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat ( believe or not ) Misalnya, dilarang mencuri, membunuh, menipu .
2.    Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya harus berlaku jujur dan berbuat baik terhadap sesama.
3.    Norma Kesopanan
Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya / masyarakat , karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contohnya : tidak makan sambil berbicara, tidak meludah di sembarang tempat, dan harus menghormati orang yang lebih tua.
4.     Norma Hukum
Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini :
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”. 
5.    Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat dan memaksa bagi warga negara.
6.    Bagaimana hubungan antar-norma ?
Manusia dalam kehidupan bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan.
7.    Bagaimana proses institualisasi norma?
Seiring berjalannya waktu, melembagakan norma sangat perlu dan penting untuk dilakukan, karena bisa saja dan sangat mungkin norma itu hilang karena di tinggalkan oleh manusia dalam masyarakat itu .Institualisasi dewasa ini begitu menjamur, karena terjadinya dikotomi antara satu kepercayaan dengan kepercayaan yang lain, dimana satu kepercayaan ingin mempertahankan loyalitasnya pada  masyarakat tanpa terganggu oleh eksistensi kepercayaan lain, sehingga jalur institusi sepertinya menjadi pilihan tepat bagi ajaran-ajaran kepercayaan yang ada. Hal ini terbukti dari semakin banyaknya perkumpulan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang terdaftar pada kantor direktorat pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa .
Kemajuan peradaban manusia terbukti membawa perubahan pola pikir manusia dari jaman ke jaman.  Semakin hari perkembangan masyarakat kita di negara ini semakin banyak ajaran baru yang bermunculan yang diikuti tentunya dengan norma-norma yang baru pula, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya berseberangan pendapat antara golongan-golongan yang ada dengan kelompok  baru. Oleh sebab itu untuk menjaga kedamaian dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara sangatlah penting untuk mengadakan kordinasi diantara kepercayaan, agar bisa terjalin komunikasi antar golongan yang ada di dalam masyarakat itu untuk mencegah terjadinya kesenjangan atau perdebatan yang tidak sehat antar golongan tersebut.
8.    Bagaimana proses internalisasi norma?
Proses internalisasi dimaksudkan untuk menanamkan sesuatu  pada sesorang atau kelompok  guna membentuk insan yang mulia dan bertanggung jawab berdasarkan visi dan misi yang diemban. Dalam menjalankan sebuah organisasi misalnya, internalisasi sangat di butuhkan karena akan memperkuat kader yang ada dan akan mampu mempertahankan organisasi dengan jiwa rasa memiliki pada organisasi itu sendiri. Di samping itu juga internalisasi penting dilakukan karena membantu untuk menyempurnakan pemahaman kader atas organisasi. Seorang ahli estetika mengatakan: “pemahaman yang setengah-setengah tentang sebuah budaya, akan menghilangkan nilai-nilai estetika pada budaya itu sendiri”. Dengan demikian proses internalisasi sangatlah di butuhkan lebih-lebih dalam tatanan norma yang menjadi pedoman hidup masyarakat.

C.  Lembar Kerja
1.   Carilah minimal 10 contoh perilaku yang melanggar norma yang ada disekitar anda (masyarakat atau sekolah)
2.   Diskusikan permasalahan di atas dengan teman-temanmu
3.   Laporkan hasil diskusimu didepan kelas
No
Contoh Perilaku
Norma
Agama
Kesusilaan
Kesopanan
Hukum

Mencuri







D.  Lembar Latihan
1.   Apakah yang dimaksud norma itu?
2.   Jelaskan macam-macam norma yang berlaku dimasyarakat?
3.   Apakah perbedaan norma hukum dengan lainnya (kesusilaan, kesopanan, agama)?

E.  Kunci Jawaban
1.   Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain.
2.   Macam-macam norma yang berlaku
-       Norma Agama
-       Norma Kesusilaan
-       Norma Kesopanan
-       Norma Hukum
3.   Perbedaan norma hukum dengan norma lainnya terletak pada sangsinya yang tegas dan memaksa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar