Makhluk
Hidup dan Lingkungan
BAB
IV Kegiatan Bejajar 3
Norma yang Berlaku di Masyarakat................ 1.10
PETA
KEDUDUKAN MODUL I
KEGIATAN
BELAJAR 3
NORMA YANG BERLAKU DI MASYARAKAT
A. Tujuan Antara
1. Menjelaskan
pengertian norma
2. Menjelaskan
macam-macam norma yang berlaku di masyarakat
3. Membedakan
antara norma hukum dengan norma lain (agama, kesusilaan, kesopanan
B. Uraian Materi
Manusia cenderung untuk
memelihara hubungan dengan Tuhan , masyarakat dan alam sekitarnya dengan
selaras . Hubungan manusia terjalin secara vertikal (Tuhan ) , horizontal
(masyarakat ) dan alamiah ( lingkungan
alam ) secara seimbang , serasi dan selaras ( syahrial sarbaini ,2001;93 ) .
Oleh karena itu manusia perlu mengendalikan diri, baik terhadap sesama , lingkungan
alam maupun Tuhan . Kesadaran akan hubungan yang ideal akan menumbuhkan
kepatuhan terhadap peraturan atau norma . Norma merupakan petunjuk tingkah laku
yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu
. Dalam kehidupan sehari - hari, baik sebagai individu atau anggota masyarakat
selalu membutuhkan bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial setiap individu
bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran mereka masing - masing. Tindakan manusia
dalam interaksi sosial itu senantiasa di dasari oleh nilai dan norma yang
berlaku di masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara .
Manusia dilahirkan dan hidup tidak
terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan
kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk
mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang
dari luar. Setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk
menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya - bahaya itu.
Mengingat banyaknya kepentingan, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama
manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi
tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan
terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan
masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan
hidupnya.
Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon
Politikon yaitu manusia ingin hidup dan bersama dengan manusia lainnya .
Dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being”
artinya manusia itu adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam
kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh
kodrat sebagai makhluk sosial itu selalu berorganisasi.
Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara
berperilaku yang baik antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu
ketertiban. Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain –
lainan, karena norma - norma yang mendukung masing - masing tatanan mempunyai
sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap
manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau
peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
Norma adalah sebuah aturan, patokan atau
ukuran, yaitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah .Menurut Soerjono Soekanto norma adalah suatu
perangkat aturan agar hubungan dalam masyarakat terlaksana sebagaimana
yang diharapkan. Norma berguna untuk
menilai baik-buruknya tindakan masyarakat sehari-hari, namun sebuah norma bisa
bersifat objektif dan bisa pula bersifat subjektif. Bila norma yang bersifat
objektif adalah norma yang dapat diterapkan
secara langsung apa adanya, maka norma yang bersifat subjektif adalah
norma yang bersifat moral dan tidak dapat memberikan ukuran atau patokan yang
memadai. Norma adalah patokan perilaku
dalam suatu kelompok tertentu untuk
menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang
lain.Norma merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak
perilaku seseorang. Dalam kehidupan sehari-hari antar individu dalam masyarakat
,kadang terjadi benturan kepentingan baik secara kelompok maupun individu maka
norma berfungsi menyelaraskan perilaku yang ada dalam masyarakat tersebut.
Selain fungsi diatas norma bisa dijadikan sebagai alat untuk mengatur masyarakat
agar setiap orang bertingkah laku dalam suatu komunitas berdasarkan keyakinan
dan sikap-sikap yang harus ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari
melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial
mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam
masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan
sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang
menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap
manusia perlu adanya pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan
hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin.
Setiap anggota masyarakat hendaknya mengetahui hak dan kewajiban masing -
masing. Tata aturan itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau
norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.
Norma - norma itu mempunyai dua macam isi,
dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud
perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban
bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang
baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat
sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik. Apa macam - macam
norma yang berlaku di masyarakat ?
Peraturan hidup yang harus diterima manusia
sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang
bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan
mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat (
believe or not ) Misalnya, dilarang mencuri, membunuh, menipu .
Peraturan hidup yang berasal
dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah
pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum
dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini
diantaranya harus berlaku jujur dan berbuat baik terhadap sesama.
Norma yang timbul dan
diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing -
masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran
terhadap norma ini ialah dicela sesamanya / masyarakat , karena sumber norma
ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma
kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat
istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,
melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi
segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan
masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contohnya : tidak
makan sambil berbicara, tidak meludah di sembarang tempat, dan harus
menghormati orang yang lebih tua.
Peraturan - peraturan yang
timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang
dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat
negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi,
kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya
yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap
pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat
dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini :
“Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman
setinggi - tingginya 15 tahun”.
5. Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis,
atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya
nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi
kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat dan
memaksa bagi warga negara.
Manusia
dalam kehidupan bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma
- norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah
- kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di
mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial
lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia
dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling
mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh
membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan
adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa
adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh
sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain -
lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan
hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki
sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan
sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya
peraturan perundang - undangan.
7.
Bagaimana proses institualisasi norma?
Seiring
berjalannya waktu, melembagakan norma sangat perlu dan penting untuk dilakukan,
karena bisa saja dan sangat mungkin norma itu hilang karena di tinggalkan oleh
manusia dalam masyarakat itu .Institualisasi dewasa ini begitu menjamur, karena
terjadinya dikotomi antara satu kepercayaan dengan kepercayaan yang lain,
dimana satu kepercayaan ingin mempertahankan loyalitasnya
pada masyarakat tanpa terganggu oleh eksistensi kepercayaan lain,
sehingga jalur institusi sepertinya menjadi pilihan tepat bagi ajaran-ajaran
kepercayaan yang ada. Hal ini terbukti dari semakin banyaknya perkumpulan
penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang terdaftar pada kantor
direktorat pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa .
Kemajuan
peradaban manusia terbukti membawa perubahan pola pikir manusia dari jaman ke
jaman. Semakin hari perkembangan
masyarakat kita di negara ini semakin banyak ajaran baru yang bermunculan yang
diikuti tentunya dengan norma-norma yang baru pula, sehingga tidak menutup
kemungkinan terjadinya berseberangan pendapat antara golongan-golongan yang ada
dengan kelompok baru. Oleh sebab itu
untuk menjaga kedamaian dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara
sangatlah penting untuk mengadakan kordinasi diantara kepercayaan, agar bisa
terjalin komunikasi antar golongan yang ada di dalam masyarakat itu untuk
mencegah terjadinya kesenjangan atau perdebatan yang tidak sehat antar golongan
tersebut.
8.
Bagaimana proses internalisasi norma?
Proses
internalisasi dimaksudkan untuk menanamkan sesuatu pada sesorang atau kelompok guna membentuk insan yang mulia dan
bertanggung jawab berdasarkan visi dan misi yang diemban. Dalam menjalankan
sebuah organisasi misalnya, internalisasi sangat di butuhkan karena akan
memperkuat kader yang ada dan akan mampu mempertahankan organisasi dengan jiwa
rasa memiliki pada organisasi itu sendiri. Di samping itu juga internalisasi
penting dilakukan karena membantu untuk menyempurnakan pemahaman kader atas
organisasi. Seorang ahli estetika mengatakan: “pemahaman yang setengah-setengah
tentang sebuah budaya, akan menghilangkan nilai-nilai estetika pada budaya itu
sendiri”. Dengan demikian proses internalisasi sangatlah di butuhkan
lebih-lebih dalam tatanan norma yang menjadi pedoman hidup masyarakat.
C. Lembar Kerja
1.
Carilah minimal 10 contoh perilaku yang
melanggar norma yang ada disekitar anda (masyarakat atau sekolah)
2.
Diskusikan permasalahan di atas dengan
teman-temanmu
3.
Laporkan hasil diskusimu didepan kelas
No
|
Contoh
Perilaku
|
Norma
|
|||
Agama
|
Kesusilaan
|
Kesopanan
|
Hukum
|
||
|
Mencuri
|
|
|
|
|
D. Lembar Latihan
1.
Apakah yang dimaksud norma itu?
2.
Jelaskan macam-macam norma yang berlaku
dimasyarakat?
3.
Apakah perbedaan norma hukum dengan lainnya
(kesusilaan, kesopanan, agama)?
E. Kunci Jawaban
1.
Norma adalah patokan perilaku dalam suatu
kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih
dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain.
2.
Macam-macam norma yang berlaku
-
Norma Agama
-
Norma Kesusilaan
-
Norma Kesopanan
-
Norma Hukum
3.
Perbedaan norma hukum dengan norma lainnya
terletak pada sangsinya yang tegas dan memaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar